Guru PPPK Akan Memperoleh Gaji dan Tunjangan yang Sama Besar dengan PNS
PPPK - Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) mengungkap beberapa hak-hak guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK). Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, pada dasarnya hak guru PPPK hampir sama dengan aparatur sipil negara ( ASN). "PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021). Paryono menuturkan pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
![]() |
Ilustrasi (sumber:kompas) |
Seleksi ini dilakukan karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru. "Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," kata Bima dalam konferensi pers. Bima menjelaskan bahwa seleksi 1 juta guru yang dimaksud belum termasuk formasi untuk guru agama atau yang berada di bawah Kementerian Agama. Dia mengatakan hingga saat ini, untuk seleksi guru agama belum ada pengusulan. "Jumlah 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK untuk guru yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum mencakup guru dari Kementerian Agama," ujarnya.
Sumber artikel: Kompas
Nice artikel, pak guru..bantu kunjungi blog saya yah.
BalasHapusJagoanbanten